Etika Publikasi

Kode Etik Penulisan jurnal ilmiah berdasarkan peraturan LIPI Nomor 5 tentang kode etika publikasi ilmiah. Kode etik inilah yang harus dipatuhi oleh pengelola, editor, mitra bestari dan penulis, yang meliputi:

  • Kenetralan, bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi
  • Keadilan, memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang
  • Kejujuran, bebas dari duplikasi, fabrikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal Ilmiah

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan.
  2. Menentukan keanggotaan editor.
  3. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain.
  4. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang/penulis, editor, maupun mitra bestari.
  5. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  6. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang/penulis, editor, mitra bestari, dan pembaca.
  7. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
  8. Mempublikasikan jurnal secara teratur.
  9. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  10. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
  11. Melakukan peningkatan mutu jurnal.
  12. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.